Dalam perkembangan praktik peradilan terdapat beberapa jenis macam aliran hukum yang memiliki pengaruh luas bagi pengelolaan dan proses peradilan hukum. Aliran hukum ini menjadi acuan dalam bidang peradilan dan terus dipakai, aliran hukum tersebut antara lain :
Teori dan Aliran Hukum
1. Aliran Legisme
Merupakan aliran dengan cara pandangnya adalah bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang. Dengan berarti yang diluar undang-undang bukanlah hukum. Dengan begitu, hakim dalam melaksanakan tugasnya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang saja dengan cara yuridische sylogisme, yaitu suatu dedukasi logis dari perumusan yang umum kepada suatu keadaan yang khusus sehingga kepada suatu kesimpulan.
2. Aliran Freie Rechslehre
Merupakan aliran dengan cara pandangan adalah bahwa didalam melaksanakan tugasnya, hakim bebas untuk melakukan sesuatu menurut undang-undang atau tidak. Hal ini karena pekerjaan hakim adalah menciptakan hukum. Aliran ini beranggapan bahwa hakim adalah pencipta hukum karena keputusannya merupakan hukum.
3. Aliran rechtsvinding
Aliran ini berpendapatan bahwa hakim terikat pada undang-undang namun tidak seketat sebagaimana aliran legisme karena hakim juga memiliki kebebasan namun juga tidak sebebas aliran freie rechslrehre. Jadi hakim disini bertugas untuk menyelaraskan hukum secara luas sehingga undang-undang dapat diperluas maknanya.