Tuesday, September 1, 2020

Pancasila Sebagai Dasar Negara, Pengertian, Kedudukan, Makna Dan Fungsinya

 

Pengertian Pancasila

Pancasila diambil dari bahasa sansekerta, panca berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada tahun 1945, dan pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pancasila terdiri dari lima sila yang masing-masing silanya memiliki istilah pokok, antara lain Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil. Di setiap kata tersebut memiliki makna abstrak, artinya bahwa sila-sila yang ada dalam Pancasila tersebut tidak bisa ditangkap dengan hanya menggunakan panca indera dan tidak berwujud dalam keadaan,  namun dapat dimengerti dengan pikiran atau akal.

Pengertian Dasar Negara

Dasar negara adalah sesuatu yang sangat penting yang menjadi landasan kehidupan dalam bernegara, juga merupakan dasar untuk mengatur penyelenggaraan kehidupan di suatu negara.

Suatu negara yang tidak mempunyai dasar negara, maka negara tersebut tidak mempunyai pedoman di dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan dalam bernegara. Akibatnya negara tersebut arah dan tujuannya tidaklah jelas, dan akan dengan mudah menimbulkan terjadinya kekacauan. Sebagai pedoman hidup bernegara, dasar negara juga mencakup cita-cita dan tujuan Negara tersebut serta norma bernegara.

Dasar negara Indonesia, di dalam pengertian historisnya adalah hasil perkumulan pemikiran dari para pendiri negara (The Founding Fathers) untuk menemukan sebuah landasan atau pijakan yang kokoh yang  di atasnya didirikan negara Indonesia merdeka. Walau rumusan dasar negara itu baru mengemuka pada masa persidangan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), namun bahan-bahannya sudah dipersiapkan sejak awal mula pergerakan kebangsaan Indonesia.

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan yang ada di Indonesia sejak zaman nenek moyang dulu sampai sekarang ini, yang membuat beda antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat negara lain. Nilai-nilai pada kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan juga pembawaan serta watak orang- orang Indonesia. Dengan kata yang lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri tersendiri, yang menjadi kepribadianya.

Arti Pancasila sebagai dasar negara yang dimaksud adalah sesuai dengan bunyi pembukaan pada UUD 1945 alenia IV. Pada alinea tersebut yang berisi  tentang gambaran mengenai visi bangsa Indonesia dan disebutkan juga tujuan serta dasar negara.

Sebagai dasar negara Republik Indonesia, Pancasila memiliki beberapa implikasi, yaitu terikat oleh kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan yang secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara itu sendiri. Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mana keempat pokok pikiran tersebut sama hakikatnya dengan Pancasila.

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Maknanya adalah Pancasila juga berperan sebagai landasan dan sebuah dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara, pelaksanaan pemerintahan dan pembentukan suatu peraturan. Melihat makna Pancasila sebagai landasan dan dasar Negara, dapat disimpulkan bahwa Pancasila itu sangat berperan bagi bangsa Indonesia sebagai kacamata di dalam menilai kebijakan pemerintahan ataupun segala fenomena yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai 5 fungsi pokok yang terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

A. Pancasila berfungsi sebagai pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara.

Pandangan hidup yang diakui oleh negara kita adalah Pancasila. Setiap warga negara wajib menggunakan Pancasila sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan di dalam pembangunan bangsa dan negara agar tetap berdiri dengan kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan suatu masalah ideologi, politik, sosial,ekonomi, dan budaya serta pertahanan dan keamanan.

B. Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian dalam  berbangsa dan negara Indonesia.

Setiap perseorangan tentu mempunyaii jiwa yang tumbuh di dalamnya, begitu juga dalam suatu negara, Pancasila merupakan jiwanya. Pancasila telah menjadi ciri khas dari bangsa Indonesia dan telah menjiwai ke seluruh sendi kehidupan maupun organisasi di Indonesia sejak terbentuknya negara kemerdekaan Indonesia. Indonesia sendiri sangat memegang teguh Pancasila sebagai semangat dan kepribadian yang sangat dibanggakan di seluruh dunia.

C. Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum di Indonesia.

Pancasila secara tidak langsung juga menaungi seluruh hukum yang ada di Indonesia, baik secara hukum tertulis maupun tidak tertulis. Dalam prakteknya, semua hukum dan perundang-undangan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan sila yang ada dalam Pancasila, harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, serta memiliki makna yang sesuai dengan Pancasila.

D. Pancasila sebagai cita-cita bangsa.

Setiap bangsa tentunya mempunyai cita cita, dan bangsa Indonesia tentu juga memiliki cita cita yang tinggi. Cita cita bangsa kita yakni bagaimana nilai-nilai yang ada di Pancasila ini mampu diamalkan dengan baik.

E. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia

Pancasila lahir dari hasil musyawarah oleh para pendiri bangsa dan negara sebagi para wakil bangsa. Pancasila yang dihasilkan itu bisa dipertanggungjawabkan secara moral, dan sosio kultural. Moral dalam arti tidak berseberangan dengan nilai agama yang ada di Indonesia, sosio kultural mempunyai arti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dapat menyatukan dari segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk tersebut. Pancasila sebagai dasar negara merupakan norma dasar di dalam kehidupan bernegara yang menjadi landasan norma, juga memberi fungsi konstitutif dan regulatif bagi penyusunan segala hukum negara.

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara di Indonesia

Berbicara tentang kedudukan Pancasila dapat kita lihat dari keberadaannya diantara paham atau ideologi yang berkembang di saat lahirnya Pancasila. Paling tidak ada dua ideologi yang dominan pada waktu itu, disamping ideologi lainnya, yaitu liberalisme dan sosialisme. Ideologi liberalisme menekankan sebuah kebebasan perorangan atau individualistik, sedangkan ideologi sosialisme itu menekankan pada state oriented atau negara adalah segalanyaa.

Perincian Kedudukan Pancasila

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara ini bisa dirinci sebagai berikut :

  1. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara ialah seperti yang tercantum di dalam alinea 4 Pembukaan UUD 1945 dan merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
  2. Merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Meliputi sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, dan para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional)

Sesuai dengan semangat yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai fungsi baik dalam menggambarkan tujuan Negara Republik Indonesia atupun dalam proses pencapaian tujuan negara tersebut.

Ini artinya bahwa tujuan negara yang telah dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang harus mengarah pada terwujudnya masyarakat adil dan makmur, dan sejahtera sesuai dengan semangat dan nilai-nilai Pancasila.

Demikian artikel ini dibuat, semoga bermanfaat.