Monday, February 4, 2019

Mengapa Hak Veto Hanya Diberikan Kepada 5 Negara Saja (PBB)?


Mengapa Hak Veto Hanya Diberikan Kepada 5 Negara Saja (PBB)?

Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Dalam sejarahnya, hak veto dimiliki oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Negara itu ialah Amerika Serikat, Rusia (dahulu Uni Sovyet), Inggris, Perancis, Republik Rakyat Cina (menggantikan Republik China). Anggota tetap Dewan Keamanan PBB dipilih berdasarkan hasil Perang Dunia II. Kelima negara tersebut adalah pemenang dari Perang Dunia II.

Tujuan dari pemberian hak veto pada awalnya ialah untuk melindungi kepentingan para pendiri PBB, dimana hal tersebut hanya diperuntukkan bagi negara-negara yang memenangkan Perang Dunia II. Hak veto melekat pada kelima negara tersebut berdasarkan Pasal 27 Piagam PBB.