Sunday, April 14, 2019

5 Tugas & Wewenang Presiden RI Sebagai Kepala Negara & Kepala Pemerintahan Terkadung Dalam UUD

Pemimpin dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah presiden, dengan Pancasila sebagai ideologi yang sah. Dengan bentuk negara Kesatuan dan bentuk pemerintahan Republik. Di Indonesia Presiden memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Lalu apa tugas dan wewenang presiden tersebut? BTW mimin punya cita* jadi presiden 😄


Tugas & Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintah

Wewenang presiden tersebut terdapat dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi bahwa “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. dan ayat 2 yang berbunyi "Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab terletak di tangan presiden”.  Berikut tugas wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan :
  1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut UUD
  2. Presiden mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri
  3. Presiden menetapkan peraturan pemerintah
  4. Presiden menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kepentingan yang memaksa)
  5. Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan lalu disahkan menjadi UU bersama DPR

Tugas & Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara

  1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU
  2. Dengan adanya persetujuan DPR untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  3. Presiden menyatakan negara dalam keadaan bahaya
  4. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  5. Presiden berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur undang-undang.