Monday, July 29, 2019

Dasar Hukum MPR dan Tugas Wewenangnya

MPR merupakan lembaga pemerintah yang beranggotakan DPR dan DPD. MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat secara garis besar bertugas dalam merevisi, mengubah, dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945. Dasar hukum MPR adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1995 sedang dasar hukum tugas dan wewenang MPR adalah Undang-Undang Dasar No.17 Tahun 2014.

Pembahasan Dasar Hukum MPR UUD 1995

Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Sedangkan tugas dan wewenang MPR sendiri diatur dalam UUD 1945 yang ditegaskan dalam pasal 2, pasal 3, dan pasal 8. Berikut tugas dan wewenang MPR  :

Wewenang MPR Berdasarkan UUD 1945

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilu
  3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
  5. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat  melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Tugas MPR Berdasarkan UUD 1945

  1. Memasyarakatkan ketetapan MPR
  2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  3. Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya
  4. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.