Friday, July 26, 2019

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Dalam masyarakat yang aman, tertib, dan damai maka diperlukan tatanan yang sesuai serta setiap orang harus mau untuk mengutamakan kewajibannya terlebih dahulu daripada haknya. kewajiban senantiasa harus dilaksanakan. Jika kwajiban kita berlandaskan asas-asas Pancasila maka kita bisa mendapatkan hak-hak kita setelah menenuaikan kewajiban kita.

Dalam masyarakat ada beberapa pendapat tentang apa itu hak? Apa itu kewajiban? Kedua entitas ini memiliki keterkaitan satu sama lain yang harus dilaksanakan dengan baik. Berikut ini pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli :

Pengertian Hak

1. Prof. Dr. Notonegoro

Hak merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. 

2. Salmond 

Hak dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban.
  • Hak kemerdekaan merupakan hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain. 
  • Hak kekuasaan adalah hak yang diberikan untuk jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum. 
  • Hak Kekebalan adalah hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain. 

3. Soerjono Soekanto 

  • Hak mutlak (absolut) meruapakan memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak dan dihormati oleh orang lain. 
  • Hak relatif (nisbi) adalah memberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang lain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan menyerahkan sesuatu. 

Pengertian Kewajiban 

1. Prof. Dr. Notonegoro 

Kewajiban merupakan kabebasan untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

2. Curzon 

  • Kewajiban mutlak merupakan kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak pada lain pihak. 
  • Kewajiban publik yang didalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata. 
  • Kewajiban universal atau umum adalah kewajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu.