Friday, August 2, 2019

Tugas dan Wewenang BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Sebagai Lembaga Independen

BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) adalah lembaga indepenten memiliki tugas dan wewenang yang berhubungan dengan keuangan namun hanya terbatas pada pemerintah pusat, pemda, BI, BUMN, BUMD, dan semua lembaga lain yang mengelola keuangan negara. Lalu apa saja tugas-tugas dari BPK?

Tugas BPK

  1. Pemerikasaan, pengelolaan, dan tanggung jawab atas keuangan negara
  2. Pelaksaan pemeriksaan BPK berdasarkan atas Undang Undang Dasar 1945
  3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud
  4. Hasil pemeriksaan harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
  5. Hasil pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD, serta hasil pemeriksaan tertulis kepada Presiden, Gubernus, dan Bupati/Walikota
  6. Jika terbukti ada tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1bulan sejak diketahuinya tindakan pidana.

Wewenang BPK

  1. Dalam menjalankan tugas, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan, dan melaksanakan pemeriksaan.
  2. Semua data, informasi, berkas, dan semua hal yang berkaitan dengan pemeriksaan, pengolaan, dan tanggung jawab keuangan negara bersifat alat bahan pemeriksaan.
  3. BPK berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain.
  4. BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.